Rekening giro atau current account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha. Simpanan jenis ini bisa dalam rupiah ataupun mata uang asing lainnya yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan warkat cek, bilyet giro, ataupun alat penarikan lainnya (seperti, ATM).
Semua WNI dan WNA boleh membuka giro, dan juga institusi lainnya yang sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan menjadi nasabah giro, ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dalam transaksi keuangan, seperti:
1. Melakukan pembayaran dengan menggunakan cek (cheque)
Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila Anda mempunyai rekening giro.
2. Cek atas nama (order cheque)
Cek atas nama adalah cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek tersebut. Pembayaran dilakukan saat cek tersebut diunjukkan ke bank
3. Cek atas unjuk (bearer cheque)
Cek atas unjuk adalah cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut. Pembayaran dilakukan saat cek tersebut diunjukkan ke bank.
4. Cek silang (cross cheque)
Cek silang adalah cek atas nama dan/atau cek atas unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukkan ke dalam rekening penerima cek.
5. Melakukan pembayaran dengan menggunakan bilyet giro.
Bilyet giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dibanding dengan cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melakukan pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet giro akan berfungsi hampir sama dengan cek silang.
Hal-hal yang perlu diperlukan dalam pembukaan rekening giro:
1. Kembalikan segera lembar pertama bukti penerimaan Cek/ Bilyet Giro, agar rekening giro dapat diaktifkan oleh bank.
2. Catat setiap pengeluaran, baik tanggal, nomor, dan jumlah uang di lembar sebelah kiri buku cek/ bilyet giro. Hal ini dimaksudkan sebagai alat kontrol, agar pengeluaran dapat disesuaikand dengan dana yang tersedia.
3. Berhati-hatilah dalam mengeluarkan cek atas unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap cek yang telah dibubuhi tanda tangan serta materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan verifikasi kepada pembawa cek.
4. Jangan melakukan pembayaran dengan cek/ bilyet giro (BG), apabila dan tidak cukup, karena bank akan menolak pembayaran.
5. Pastikan dana yang dimiliki cukup, setiap kali cek/BG diterbitkan. Karena, hal ini untuk menghindarkan nama pemilik cek dimasukkan ke dalam daftar hitam nasional, yang akan disebarkan ke bank di seluruh Indonesia.
6. Segera lapor kepada bank, jika kehilangan 1 lembar cek/BG atau buku cek/BG, sehingga bank dapat memblokir rekening Anda. Lengkapi laporan Anda dengan surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwajib.
7. Cek/BG hanya berlaku 70 hari setelah tanggal penerbitan. Setelah melampui waktu tersebut, warkat tersebut dapat dibatalkan secara sepihak oleh pemberi cek.
8. Untuk pembukaan rekening giro dalam valuta asing, sebaiknya dikonsultasikan dengan bank terlebih dahulu.
9. Apabila rekening giro ditutup, segera serahkan sisa lembar warkat cek/BG kepada bank.
Sumber: Brosur AYO KE BANK

No comments:
Post a Comment