Friday, November 13, 2009

Perdagangan Internasional

Pada dewasa ini dengan semakin berkembangnya teknologi dan komunikasi. Kegiatan perdagangan tidak hanya dibatasi oleh batas wilayah, batas kepulauan, bahkan batas negara. Semakin banyak populasi manusia menyebabkan kebutuhan akan barang dan jasa yang semakin meningkat pula.

Terkadang suatu negara tidak dapat memenuhi kebutuhan rakyatnya, sehingga dibutuhkan kegiatan impor dari negara lain. Terkadang pula, ada negara yang dapat memproduksi barang melebihi dari kebutuhan rakyatnya, maka negara ini melakukan kegiatan ekspor. Bisa jadi kegiatan ekspor-impor ini dilakukan oleh negara yang jaraknya sangat berjauhan, beda benua misalnya. Maka dari itu, dibutuhkan suatu sistem yang dapat mendukung kenyamanan dan keamanan kegiatan ekspor-impor ini.

Ada beberapa cara yang dilakukan untuk membantu kegiatan ekspor-impor (perdagangan internasional). Pada artikel ini, kegiatan metode tersebut dibagi menjadi 2 bagian, yaitu dengan tidak menggunakan L/C dan dengan menggunakan letter of credit (L/C).

Cara pembayaran tanpa menggunakan L/C:
  1. Pembayaran dimuka (advance payment). Pihak pembeli melakukan pembayaran barang terlebih dahulu, setelah itu barang dikirimkan oleh penjual.
  2. Pembayaran kemudian (open account). Pihak penjual mengirimkan barang terlebih dahulu, setelah itu pembeli melakukan pembayaran dalam jangka waktu tertentu.
  3. Wesel inkaso (collection). Pihak penjual mengirimkan barang terlebih dahulu, misal dikirim melalui kapal. Kemudian, dokumen-dokumen pengiriman barang tersebut dikirimkan ke pihak pembeli. Penagihan pembayaran atas barang tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen pengiriman tersebut. Biasanya pembayaran jenis ini dilakukan dengan menggunakan jasa bank atau lembaga keuangan lainnya.
  4. Konsinyasi (consignment). Pihak penjual mengirimkan barang terlebih dahulu, barang tersebut dilunasi setelah setelah barang laku dijual. Biasanya pembayaran jenis ini dilakukan jika menggunakan jasa distributor.
  5. Factoring.
  6. Countertrade. Countertrade sebenarnya dibagi lagi menjadi beberapa cara, tapi pada intinya countertrade ini adalah cara pembayaran barter. Pembagian countertrade:
  • Barter: Menukar barang atau jasa dengan barang atau jasa lainnya tanpa adanya penggunaan uang.
  • Switch trading: Pembelian barang dengan cara menukar barang atau jasa yang dibutuhkan dengan surat obligasi.
  • Counter purchase: Penjualan barang atau jasa kepada suatu negara oleh suatu perusahaan dengan perjanjian negara tersebut akan melakukan pembayaran (di masa yang akan datang) dengan menggunakan suatu produk yang dihasilkan oleh negara tersebut.
  • Buyback: dilakukan saat suatu perusahaan membuat pabrik di suatu negara, atau teknologi pengadaan barang, peralatan, pelatihan, ataupun servis lainnya dengan perjanjian, pembayaran dilakukan dari persentasi sejumlah barang yang dihasilkan oleh pabrik tersebut.
  • Offset: ???
Pembayaran dengan menggunakan L/C dibagi menjadi beberapa cara, yaitu:
  1. L/C by sight payment adalah L/C yang jika ditunjukkan dokumen pendukungnya maka harus dibayarkan. Umumnya L/C jenis ini tidak memerlukan wesel, tapi jika ada wesel, maka pihak tertarik adalah nominated bank
  2. L/C by deferred payment adalah L/C yang dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. L/C jenis ini tidak membutuhkan wesel.
  3. L/C by acceptance
  4. L/C by negotiation
  5. Confirmed L/C adalah L/C yang pelunasannya dijamin oleh advising bank dan issuing bank. Advising bank adalah bank yang diminta oleh issuing bank untuk memberitahu mengenai perihal L/C yang diterbitkannya. Issuing bank adalah bank dimana dilakukan pembukaan L/C (bank yang menerbitkan L/C).
  6. L/C yang bersyarat partial shipment allowed memungkinkan terjadinya pengiriman barang secara bertahap dan pembayaran barang secara bertahap pula.
  7. L/C yang bersyarat transhipment allowed memungkin eksportir melakukan alih kapal dalam pengiriman barang bila diperlukan.
  8. Commercial documentary L/C (L/C yang berdokumen niaga) adalah L/C yang mewajibkan eksportir untuk menyerahkan dokumen pendukung sebagai syarat atas pembayaran L/C jenis ini. Contoh dokumen pendukung adalah bill of lading, faktur perdagangan, surat keterangan negara asal, daftar pengepakan, dll.
  9. Clean L/C adalah L/C yang dapat dicairkan dengan menyerahkan wesel atau kuitansi biasa. Pencairan L/C jenis ini tidak diperlukan penyerahan dokumen pengapalan.
  10. Open L/C adalah L/C yang memberikan hak kepada eksportir untuk menegosiasikan dokumen pengapalan melalu bank mana saja yang diinginkannya. L/C jenis ini adalah negotiable.
  11. Restricted L/C adalah L/C yang pencairannya dibatasi pada bank tertentu saja.
  12. Straight L/C adalah L/C yang pelunasan dokumen pengapalannya hanya bisa dilakukan di issuing bank.
  13. Revocable L/C adalah L/C yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh importir tanpa adanya persetuan oleh eksportir.
  14. Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak dalam jangka waktu tertentu, tetapi jika ada persetujuan dari semua pihak yang terlibat maka L/C ini dapat diubah. Menurut UCP 500 jika pada halaman muka L/C tidak terdapat tulisan Revocable L/C, maka L/C tersebut otomatis menjadi irrevocable L/C.
  15. Irrevocable and confirmed L/C adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak dalam jangka waktu tertentu kecuali dengan persetujuan semua pihak dan L/C yang mempunyai jaminan pelunasan berganda atas wesel dan/atau penyerahan dokumen pengapalan yang diberikan oleh issuing bank dan advicing bank (indemnity).
  16. Irrevocable unconfirmed L/C sebenarnya hampir sama dengan irrevocable L/C biasa, tapi ada tambahan pernyataan dari advising bank tidak ikut serta dalam memberikan konfirmasi (jaminan) terhadap L/C tersebut.
  17. Revolving L/C adalah L/C yang dapat dipakai ulan. Misal L/C bernilai US$ 1000 dan memiliki jangka waktu 6 bulan. Maka, setiap 6 bulan akan tersedia L/C senilai US$ 1000. L/C ini dapat bersifat kumalatif ataupun non kumulatif. Jika L/C bersifat kumulatif, maka jika dalam jangka waktu 6 bulan peride pertama L/C belum digunakan, pada periode 6 bulan berikutnya, nilai L/C menjadi US$ 2000. Jika L/C bersifat non kumulatif, maka jika L/C tidak digunakan nilai L/C pada periode 6 bulan berikutnya memiliki nilai yang tetap, yaitu US$ 1000.
  18. Transferable L/C adalah L/C yang dapat dipindah-tangankan dari eksportir penerima L/C ke pihak ketiga.
  19. Back to back L/C adalah L/C yang dijaminkan untuk membuat L/C kedua. Misal, orang Indonesia mau impor mobil dari Jepang, tapi ada beberapa bagian dari mobil tersebut harus diimpor oleh Jepang dari Cina. Maka orang Indonesia membuat L/C untuk impor mobil dari Jepang, L/C yang dari Indonesia itu dijaminkan oleh Jepang untuk membuat L/C kedua. L/C kedua ini digunakan untuk mengimpor spare part yang akan digunakan untuk membuat mobil dari Cina. L/C yang dari Indonesia disebut back to back L/C.
  20. Standby L/C adalah L/C yang mirip dengan bank garansi. Misal PT. Daiwoo mendapatkan proyek pengerjaan jalan dari pemerintah. PT. Daiwoo memanggil pihak kontraktor lokal yang bernama PT. Maju untuk mengerjakan proyek jalan tersebut. Untuk melakukan pekerjaan awalnya, PT. Maju meminjam uang sebesar Rp. 10MMM kepada Bank Kesawan. Kemudian PT. Maju meminta PT. Daiwoo untuk menerbitkan Stanby L/C sebesar Rp. 10MMM sebagai jaminan atas pinjaman yang dari Bank Kesawan. Saat pekerjaan selesai, maka PT. Daiwoo membayarkan uang sebesar Rp. 10MMM kepada PT. Maju. Jika PT. Daiwoo tidak melakukan pembayaran tersebut, maka PT. Maju dapat mencairkan Stanby L/C sebagai media pelunasan atas pinjaman PT. Maju terhadap Bank Kesawan. Jadi, pada kasus ini PT. Maju menjadi beneficiary.
  21. Usance L/C adalah L/C yang pembayarannya dilakukan berdasarkan wesel berjangka. Jangka waktu pembayarannya sesuai dengan syarat di L/C.
  22. Red Clause L/C adalah L/C yang: memberikan hak kepada eksportir penerima L/C untuk mencairkan sebagian dari nilai L/C tersebut sebagai uang panjar, dengan hanya penyerahan kuitansi biasa dan surat perjanjian dan mengambil sisa dana tersebut dengan cara memberikan dokumen pengalaman yang lengkap.

Wednesday, August 19, 2009

Tabungan

Tabungan adalah simpanan uang di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Umumnya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang Anda lakukan dan kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi (PIN).

Ada beberapa keuntungan jika kita menabung di bank. Uang disimpan dengan aman di bank, tidak mujdah dicuri, karena oleh bank uang tersebut akan disimpan di dalam lemari besi. Tabungan di bank juga dijamin oleh LPS (lembaga penjamin simpanan) sesuai dengan ketentuan yang ada. Uang tersebut juga berkembang, karena bank memberikan bunga yang dihitung berdasarkan perhitungan tertentu. Jika uang yang disimpan di bank ingin diambil, pengambilan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan mesin ATM. Berlatih untuk hemat.

Syarat pembukaan rekening tabungan:

1. Melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening dalam jumlah minimal yang ditentukan oleh bank.

2. Melengkapi formulir pembukaan tabungan disertai dengan dokumen yang diperlukan.

3. Membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh bank.

Tips bijak dalam penggunaan tabungan:

1. Pilih bank yang memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan.

2. Pastikan tabungan Anda memenuhi syarat untuk dijamin oleh LPS.

3. Baca dan perhatikan ketentuan produk tabungan yang akan dipilih.

4. Simpan uang yang tidak digunakan di tabungan dan lakukan penarikan sesuai dengan keperluan saja.

5. Jaga saldo tabungan agar bunga yang diperoleh setiap bulannya lebih besar dari biaya administrasi bulanan sehingga saldo tabungan tidak akan berkurang.

6. Gunakan layanan transaksi perbankan elektronik agar hemat biaya, ener dan waktu, karena tidak perlu datang ke bank.

Sumber: Brosur AYO KE BANK

Giro

Rekening giro atau current account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha. Simpanan jenis ini bisa dalam rupiah ataupun mata uang asing lainnya yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan warkat cek, bilyet giro, ataupun alat penarikan lainnya (seperti, ATM).

Semua WNI dan WNA boleh membuka giro, dan juga institusi lainnya yang sah menurut hukum yang berlaku.

Dengan menjadi nasabah giro, ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dalam transaksi keuangan, seperti:

1. Melakukan pembayaran dengan menggunakan cek (cheque)

Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila Anda mempunyai rekening giro.

2. Cek atas nama (order cheque)

Cek atas nama adalah cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek tersebut. Pembayaran dilakukan saat cek tersebut diunjukkan ke bank

3. Cek atas unjuk (bearer cheque)

Cek atas unjuk adalah cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut. Pembayaran dilakukan saat cek tersebut diunjukkan ke bank.

4. Cek silang (cross cheque)

Cek silang adalah cek atas nama dan/atau cek atas unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukkan ke dalam rekening penerima cek.

5. Melakukan pembayaran dengan menggunakan bilyet giro.

Bilyet giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dibanding dengan cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melakukan pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet giro akan berfungsi hampir sama dengan cek silang.

Hal-hal yang perlu diperlukan dalam pembukaan rekening giro:

1. Kembalikan segera lembar pertama bukti penerimaan Cek/ Bilyet Giro, agar rekening giro dapat diaktifkan oleh bank.

2. Catat setiap pengeluaran, baik tanggal, nomor, dan jumlah uang di lembar sebelah kiri buku cek/ bilyet giro. Hal ini dimaksudkan sebagai alat kontrol, agar pengeluaran dapat disesuaikand dengan dana yang tersedia.

3. Berhati-hatilah dalam mengeluarkan cek atas unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap cek yang telah dibubuhi tanda tangan serta materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan verifikasi kepada pembawa cek.

4. Jangan melakukan pembayaran dengan cek/ bilyet giro (BG), apabila dan tidak cukup, karena bank akan menolak pembayaran.

5. Pastikan dana yang dimiliki cukup, setiap kali cek/BG diterbitkan. Karena, hal ini untuk menghindarkan nama pemilik cek dimasukkan ke dalam daftar hitam nasional, yang akan disebarkan ke bank di seluruh Indonesia.

6. Segera lapor kepada bank, jika kehilangan 1 lembar cek/BG atau buku cek/BG, sehingga bank dapat memblokir rekening Anda. Lengkapi laporan Anda dengan surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwajib.

7. Cek/BG hanya berlaku 70 hari setelah tanggal penerbitan. Setelah melampui waktu tersebut, warkat tersebut dapat dibatalkan secara sepihak oleh pemberi cek.

8. Untuk pembukaan rekening giro dalam valuta asing, sebaiknya dikonsultasikan dengan bank terlebih dahulu.

9. Apabila rekening giro ditutup, segera serahkan sisa lembar warkat cek/BG kepada bank.


Sumber: Brosur AYO KE BANK