Sunday, January 10, 2010

Mengapa menyimpan uang di bank?

Bank adalah tempat yang aman untuk meletakkan uang, karena selain keamanan di bank sudah sangat ketat, bahkan semua uang nasabah yang berada di bank sudah dilindungi oleh beberapa asuransi.

Saat uang tersebut berada di khasanah, bank sudah diwajibkan untuk mengasuransikan uang tersebut. Resiko yang paling besar adalah saat uang tersebut dibawa keluar dari khaanah. Misalnya saat uang tersebut berada di laci teller dan saat uang tersebut dibawa dari satu cabang,
ke cabang lainnya. Pada semua kondisi tersebut, uang telah diasuransikan. Bahkan seandainya jika dikondisikan bank tersebut bankrut. Hampir semua bank diindonesia telah mengasuransikan uang nasabahnya kepada pihak LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Jika bank tersebut bankrut, maka nasabah dapat mengajukan claim kepada LPS, maka LPS pun akan mengganti dana tersebut, tentunya dengan syarat-syarat tertentu. LPS ini telah dibahas sebelumnya pada bahkan LPS, untuk mengetahui lebih jauh mengenai LPS, dapat dibaca di bagian tersebut.

Bank adalah salah satu alat dari pemerintah untuk mengendalikan kondisi ekonomi negara. Semakin banyak transaksi keuangan dilakukan melalui sistem perbankan, maka kita telah banyak membantu pemerintah dalam pengendalian perekonomian negara.

Salah satu bentuk pengendalian tersebut adalah dengan melalui BI. Di BI ada instrumen yang bernama fine tune kontraksi (FTK) dan fine tune ekspansi (FTE). FTK digunakan saat uang yang beredar terlalu banyak, jadi bank-bank diharapkan meletakkan dananya dengan di BI dengan menggunakan instrumen ini. FTK memiliki bunga yang besarnya ditentukan oleh BI. Instumen yang kedua, yaitu FTE digunakan saat uang yang beredar terlalu sedikit. Jadi bank-bank dapat meminjam dananya dari BI dengan mengunakan FTE. Bunga dari FTE ditentukan oleh BI.

Bentuk lain pengendalian pemerintah terhadap perekonomian adalah dengan menggunakan PPATK. Bank diwajibkan untuk melaporkan transaksi nasabahnya melalui PPATK. Tentunya tidak semua transaksi nasabah akan dilaporkan kepada PPATK. Mengenai transaksi apa saja yang akan dilaporkan kepada PPATK, akan dibahas pada bagian lainnya.

Di laporan keuangan, uang yang berada di bank digolongkan sebagai dana lancar. Karena uang tersebut sangat mudah untuk ditarik, kecuali uang yang disimpan dalam bentuk deposito. Perbedaan lebih jauh mengenai deposito, tabungan, dan giro dapat dilihat di bagiannya masing-masing. Uang yang disimpan di bank dapat digunakan untuk melakukan pembayaran barang di tempat-tempat tertetu dengan menggunakan debit card. Di ATM terdapat sangat banyak transaksi yang dapat dilakukan.