Pada dewasa ini dengan semakin berkembangnya teknologi dan komunikasi. Kegiatan perdagangan tidak hanya dibatasi oleh batas wilayah, batas kepulauan, bahkan batas negara. Semakin banyak populasi manusia menyebabkan kebutuhan akan barang dan jasa yang semakin meningkat pula.
Terkadang suatu negara tidak dapat memenuhi kebutuhan rakyatnya, sehingga dibutuhkan kegiatan impor dari negara lain. Terkadang pula, ada negara yang dapat memproduksi barang melebihi dari kebutuhan rakyatnya, maka negara ini melakukan kegiatan ekspor. Bisa jadi kegiatan ekspor-impor ini dilakukan oleh negara yang jaraknya sangat berjauhan, beda benua misalnya. Maka dari itu, dibutuhkan suatu sistem yang dapat mendukung kenyamanan dan keamanan kegiatan ekspor-impor ini.
Terkadang suatu negara tidak dapat memenuhi kebutuhan rakyatnya, sehingga dibutuhkan kegiatan impor dari negara lain. Terkadang pula, ada negara yang dapat memproduksi barang melebihi dari kebutuhan rakyatnya, maka negara ini melakukan kegiatan ekspor. Bisa jadi kegiatan ekspor-impor ini dilakukan oleh negara yang jaraknya sangat berjauhan, beda benua misalnya. Maka dari itu, dibutuhkan suatu sistem yang dapat mendukung kenyamanan dan keamanan kegiatan ekspor-impor ini.
Ada beberapa cara yang dilakukan untuk membantu kegiatan ekspor-impor (perdagangan internasional). Pada artikel ini, kegiatan metode tersebut dibagi menjadi 2 bagian, yaitu dengan tidak menggunakan L/C dan dengan menggunakan letter of credit (L/C).
Cara pembayaran tanpa menggunakan L/C:
- Pembayaran dimuka (advance payment). Pihak pembeli melakukan pembayaran barang terlebih dahulu, setelah itu barang dikirimkan oleh penjual.
- Pembayaran kemudian (open account). Pihak penjual mengirimkan barang terlebih dahulu, setelah itu pembeli melakukan pembayaran dalam jangka waktu tertentu.
- Wesel inkaso (collection). Pihak penjual mengirimkan barang terlebih dahulu, misal dikirim melalui kapal. Kemudian, dokumen-dokumen pengiriman barang tersebut dikirimkan ke pihak pembeli. Penagihan pembayaran atas barang tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen pengiriman tersebut. Biasanya pembayaran jenis ini dilakukan dengan menggunakan jasa bank atau lembaga keuangan lainnya.
- Konsinyasi (consignment). Pihak penjual mengirimkan barang terlebih dahulu, barang tersebut dilunasi setelah setelah barang laku dijual. Biasanya pembayaran jenis ini dilakukan jika menggunakan jasa distributor.
- Factoring.
- Countertrade. Countertrade sebenarnya dibagi lagi menjadi beberapa cara, tapi pada intinya countertrade ini adalah cara pembayaran barter. Pembagian countertrade:
- Barter: Menukar barang atau jasa dengan barang atau jasa lainnya tanpa adanya penggunaan uang.
- Switch trading: Pembelian barang dengan cara menukar barang atau jasa yang dibutuhkan dengan surat obligasi.
- Counter purchase: Penjualan barang atau jasa kepada suatu negara oleh suatu perusahaan dengan perjanjian negara tersebut akan melakukan pembayaran (di masa yang akan datang) dengan menggunakan suatu produk yang dihasilkan oleh negara tersebut.
- Buyback: dilakukan saat suatu perusahaan membuat pabrik di suatu negara, atau teknologi pengadaan barang, peralatan, pelatihan, ataupun servis lainnya dengan perjanjian, pembayaran dilakukan dari persentasi sejumlah barang yang dihasilkan oleh pabrik tersebut.
- Offset: ???
- L/C by sight payment adalah L/C yang jika ditunjukkan dokumen pendukungnya maka harus dibayarkan. Umumnya L/C jenis ini tidak memerlukan wesel, tapi jika ada wesel, maka pihak tertarik adalah nominated bank
- L/C by deferred payment adalah L/C yang dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. L/C jenis ini tidak membutuhkan wesel.
- L/C by acceptance
- L/C by negotiation
- Confirmed L/C adalah L/C yang pelunasannya dijamin oleh advising bank dan issuing bank. Advising bank adalah bank yang diminta oleh issuing bank untuk memberitahu mengenai perihal L/C yang diterbitkannya. Issuing bank adalah bank dimana dilakukan pembukaan L/C (bank yang menerbitkan L/C).
- L/C yang bersyarat partial shipment allowed memungkinkan terjadinya pengiriman barang secara bertahap dan pembayaran barang secara bertahap pula.
- L/C yang bersyarat transhipment allowed memungkin eksportir melakukan alih kapal dalam pengiriman barang bila diperlukan.
- Commercial documentary L/C (L/C yang berdokumen niaga) adalah L/C yang mewajibkan eksportir untuk menyerahkan dokumen pendukung sebagai syarat atas pembayaran L/C jenis ini. Contoh dokumen pendukung adalah bill of lading, faktur perdagangan, surat keterangan negara asal, daftar pengepakan, dll.
- Clean L/C adalah L/C yang dapat dicairkan dengan menyerahkan wesel atau kuitansi biasa. Pencairan L/C jenis ini tidak diperlukan penyerahan dokumen pengapalan.
- Open L/C adalah L/C yang memberikan hak kepada eksportir untuk menegosiasikan dokumen pengapalan melalu bank mana saja yang diinginkannya. L/C jenis ini adalah negotiable.
- Restricted L/C adalah L/C yang pencairannya dibatasi pada bank tertentu saja.
- Straight L/C adalah L/C yang pelunasan dokumen pengapalannya hanya bisa dilakukan di issuing bank.
- Revocable L/C adalah L/C yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh importir tanpa adanya persetuan oleh eksportir.
- Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak dalam jangka waktu tertentu, tetapi jika ada persetujuan dari semua pihak yang terlibat maka L/C ini dapat diubah. Menurut UCP 500 jika pada halaman muka L/C tidak terdapat tulisan Revocable L/C, maka L/C tersebut otomatis menjadi irrevocable L/C.
- Irrevocable and confirmed L/C adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak dalam jangka waktu tertentu kecuali dengan persetujuan semua pihak dan L/C yang mempunyai jaminan pelunasan berganda atas wesel dan/atau penyerahan dokumen pengapalan yang diberikan oleh issuing bank dan advicing bank (indemnity).
- Irrevocable unconfirmed L/C sebenarnya hampir sama dengan irrevocable L/C biasa, tapi ada tambahan pernyataan dari advising bank tidak ikut serta dalam memberikan konfirmasi (jaminan) terhadap L/C tersebut.
- Revolving L/C adalah L/C yang dapat dipakai ulan. Misal L/C bernilai US$ 1000 dan memiliki jangka waktu 6 bulan. Maka, setiap 6 bulan akan tersedia L/C senilai US$ 1000. L/C ini dapat bersifat kumalatif ataupun non kumulatif. Jika L/C bersifat kumulatif, maka jika dalam jangka waktu 6 bulan peride pertama L/C belum digunakan, pada periode 6 bulan berikutnya, nilai L/C menjadi US$ 2000. Jika L/C bersifat non kumulatif, maka jika L/C tidak digunakan nilai L/C pada periode 6 bulan berikutnya memiliki nilai yang tetap, yaitu US$ 1000.
- Transferable L/C adalah L/C yang dapat dipindah-tangankan dari eksportir penerima L/C ke pihak ketiga.
- Back to back L/C adalah L/C yang dijaminkan untuk membuat L/C kedua. Misal, orang Indonesia mau impor mobil dari Jepang, tapi ada beberapa bagian dari mobil tersebut harus diimpor oleh Jepang dari Cina. Maka orang Indonesia membuat L/C untuk impor mobil dari Jepang, L/C yang dari Indonesia itu dijaminkan oleh Jepang untuk membuat L/C kedua. L/C kedua ini digunakan untuk mengimpor spare part yang akan digunakan untuk membuat mobil dari Cina. L/C yang dari Indonesia disebut back to back L/C.
- Standby L/C adalah L/C yang mirip dengan bank garansi. Misal PT. Daiwoo mendapatkan proyek pengerjaan jalan dari pemerintah. PT. Daiwoo memanggil pihak kontraktor lokal yang bernama PT. Maju untuk mengerjakan proyek jalan tersebut. Untuk melakukan pekerjaan awalnya, PT. Maju meminjam uang sebesar Rp. 10MMM kepada Bank Kesawan. Kemudian PT. Maju meminta PT. Daiwoo untuk menerbitkan Stanby L/C sebesar Rp. 10MMM sebagai jaminan atas pinjaman yang dari Bank Kesawan. Saat pekerjaan selesai, maka PT. Daiwoo membayarkan uang sebesar Rp. 10MMM kepada PT. Maju. Jika PT. Daiwoo tidak melakukan pembayaran tersebut, maka PT. Maju dapat mencairkan Stanby L/C sebagai media pelunasan atas pinjaman PT. Maju terhadap Bank Kesawan. Jadi, pada kasus ini PT. Maju menjadi beneficiary.
- Usance L/C adalah L/C yang pembayarannya dilakukan berdasarkan wesel berjangka. Jangka waktu pembayarannya sesuai dengan syarat di L/C.
- Red Clause L/C adalah L/C yang: memberikan hak kepada eksportir penerima L/C untuk mencairkan sebagian dari nilai L/C tersebut sebagai uang panjar, dengan hanya penyerahan kuitansi biasa dan surat perjanjian dan mengambil sisa dana tersebut dengan cara memberikan dokumen pengalaman yang lengkap.
